telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak sosialisasikan manfaat program, di antaranya Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), Manfaat Layanan Tambahan (MLT), dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada perusahaan skala menengah besar binaannya di Hotel Vasa Surabaya belum lama ini.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Diyanti.
Theresia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak memberikan informasi terbaru mengenai seluruh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kemudahan layanan aplikasi JMO dan fasilitas pembiayaan perumahan melalui MLT seperti KPR, renovasi, hingga uang muka rumah.
"Sosialisasi ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman perusahaan terhadap literasi SERTAKAN serta regulasi terkini terkait kewajiban kepesertaan pekerja," tambahnya lewat keterangan tertulisnya yang dikirim ke media ini. Rabu, (26/11/2025).
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi badan usaha maupun seluruh pekerja di semua sektor.
"Melalui pemahaman yang lebih baik, perusahaan diharapkan semakin aktif berkolaborasi menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur," tukasnya.
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan, dukungan penuh terhadap upaya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
"Sosialisasi ini sangat penting agar perusahaan memahami manfaat program, termasuk kemudahan layanan digital dan fasilitas perumahan yang meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," tutur Agus Hebi.
Theresia juga menambahkan, program SERTAKAN adalah gerakan untuk melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di sekitar lingkungan peserta.
"Gerakan ini bertujuan agar peserta dapat mendaftarkan pekerja informal seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau pedagang langganan agar juga mendapat perlindungan jaminan sosial," papar There, panggilan akrabnya.
There juga menjelaskan cara mendaftarkan pekerja melalui aplikasi JMO.
“Buka aplikasi JMO, pilih menu SERTAKAN, isi data pekerja, lalu bayar iurannya yang cuma Rp 16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tutup There. (ari/hari)



